Wajib Tau Nih! Berikut Kendaraan Prioritas di Jalan Raya

0

MESUJI – Terkait Kecelakaan Mobil Pemadam Kebakaran  yang terguling saat menuju lokasi kebakaran di YPI Al-Falah Desa Sinarlaga Kecamatan Tanjung Raya beberapa hari lalu Dinas Pemadam  Kebakaran dan Penyelamatan (Damkartan) Kabupaten Mesuji mengimbau agar masyarakat mendahulukan Mobil pemadam saat melaju dijalan raya. 

Kepala dinas Damkartan Kabupaten Mesuji Yudi Santoso menjelaskan bahwa Masyarakat wajib mengetahui ada Kendaraan yang mendapatkan perioritas untuk didahulukan di jalan raya salah satunya yaitu Mobil Pemadam yang sedang menjalankan tugas.

“Jangan sampai kejadian serupa terjadi lagi di Mesuji dan masyarakat  wajib  mengetahui hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 134/dan pasal 135 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan (LLAJ) bahwa Mobil Pemadam harus diberi jalan agar saat akan memberikan pertolongan tidak terhalang dan bisa cepat sampai lokasi, kebakaran”jelas Yudi diruang kerjanya jumat (22/7/2022).

Sementara itu sekretaris Damkartan Ferry Antoni menyebutkan bahwa ada kendaraan yang memang mendapat perioritas untuk didahulukan di jalan raya  berdasarkan UU nomor 22 tahun 2009 setidaknya ada 7 kendaraan memperoleh hak utama yang harus didahulukan sesuai pasal 134.

“1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas. 2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.4. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia.5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing. 6. Iring-iringan pengantar jenazah. 7.Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. internasional yang menjadi tamu negara.,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya Mobil pemadam kebakaran milik Damkartan Kabupaten Mesuji kecelakaan saat menuju lokasi kebakaran di Yayasan Pendidikan Islam (YPI Al – Falah) Desa Sinar Laga Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten setempat  Senin 18 juli 2022.

Ferri Antoni Kepala Bidang (Kabid) pemadam Kebakaran Evakuasi sarana dan Prasarana dari Damkartan menjelaskan,
Kecelakaan tersebut terjadi  saat menyusul ke lokasi kebakaran untuk menyuplai mobil yang sudah ada dilokasi namun mengalami kecelakaan terbalik saat menghindari mobil jenis Avanza yang berada didepannya.

“Iya, satu armada kita mengalami kecelakaan di Desa Gedung Ram Kecamatan Tanjung Raya saat akan ke lokasi kebakaran di Desa Sinar Laga,” Kata Ferri kepada Wartawan.

Dia menjelaskan Mobil pemadam milik Damkartan melaju dari arah Brabasan menuju lokasi kebakaran di Desa Sinar Laga  kemudian dari depan ada mobil Avanza yang tiba-tiba  mengambil jalur sebelah kanan mobil Pemadam berusaha menghindari tabrakan dan akhirnya terbalik.(adi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *