Sulpakar Persilahkan PLN Tindak Lanjuti Arus Listrik di Kawasan Register 45
MESUJI – Jajaran Polres Mesuji bersama Bupati Mesuji, Dandim 0426/TB, Forkopimda, PLN, Dinas Kehutanan dan BIN melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) Dalam Rangka Menyelesaikan Permasalahan Yang Timbul Di Kawasan Register 45, Rabu (28/09/22) di Aula Tri Brata Endra Dharma Laksana, rabu (28/09/22)
Hadiri dalam kegiatan tersebut, Pejabat Bupati Mesuji Drs. Sulpakar M.M, Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo, S.E, Danramil 426-01/SP Mayor Inf Sutoto, Kadis Kehutanan Prov. Lampung Ir. Yanyan Ruchyansyah, M.Si, Kepala Bidang (Kabid) Dinas Perkim Kabupaten Mesuji Putrawan, Kepala Kesbangpol Kabupaten Mesuji.
Selanjutnya, Kepala KPH Mesuji Edi Hermanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mesuji, Kasat Pol Kabupaten Mesuji, Perwakilan Badan Intelejen Negara (BIN) Kabupaten Mesuji Made Adi Syuadnyana, Pimpinan PT Silva Inhutani Lampung Kabupaten Mesuji Sigit, PLN Kota Bumi Himawan, dan Pejabat Utama (PJU) Polres Mesuji.
Kepada Wartawan, Penjabat Bupati Mesuji Sulpakar mengatakan, kegiatan yang dimotori Polres Mesuji melalui forum diskusi saat ini adalah dalam rangka mencari Solusi berbagai permasalahan yang ada di Kawasan Register 45, sungai buaya, Kabupaten Mesuji. Utamanya seperti penguasaan Lahan secara liar, kemudian ada Arus Listrik, dan adanya Tindak Pidana yang dapat di Proses maupun yang tidak dapat di Proses oleh Polres Jajaran.
“Yang pasti kita juga berupaya untuk menjaga Situasi yang Kondusif dikawasan tersebut, karena memang kewenangan penanganan kawasan tersebut sepenuhnya ada di Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, terkait arus PLN yang ada di kawasan tersebut silahkan PLN melakukan tindak lanjut,” terang Sulpakar.
Di tempat yang sama, Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E, berdasarkan hasil diskusi tersebut akhirnya menarik beberapa kesimpulan baik Jangka Panjang dan Jangka Pendek.
“Untuk Jangka Pendek, dari Dinas Kehutanan akan segera memberikan Surat Edaran dan akan mensosialisasikan kepada Masyarakat yang menempati kawasan register 45 untuk tidak meladeni oknum masyarakat yang mencari keuntungan dari sengkata yang ada,” terang Kapolres.
Selain itu, lanjut Kapolres Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mesuji akan lebih memperketat lagi dalam Pembuatan KTP dan KK terhadap Desa-desa Penyangga di kawasan Register 45.
Terkait adanya Arus Listrik yang masuk di Wilayah Register 45, berdasarkan hasil diskusi Pihak PLN akan melakukan pembenahan di Internal Mereka dan mencari Solusi ataupun Cara guna mensiasati terkait hal tersebut agar lebih teratur serta tertata.
“Untuk Jangka Panjang, Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji akan Membuat Rekomendasi kepada Gubernur dan membentuk Gugus Tugas Penanganan Konflik Register 45,” terang Kapolres.(apr)