Setiap Tanggal 27 Juli Dirayakan Sebagai Hari Sungai Nasional

0

Oleh : Bambang Irawan

Hari Sungai Nasional ditetapkan pada tanggal 27 Juli 2011 yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai.

Menurut PP tersebut, yang dimaksud dengan Sungai adalah alur atau wadah air alami dan/atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air di dalamnya, mulai dari hulu sampai muara, dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan.

Tujuan Hari Sungai Nasional yakni mendorong orang untuk menjaga secara bersama-sama sungai di sekitar kita.

Sungai bagaimanapun merupakan salah satu ekosistem kehidupan.
Sungai juga dianggap sebagai pendukung utama kehidupan flora dan fauna. Dengan demikian kebersihan sungai berpengaruh pada ekosistem di dalamnya.

Dengan adanya Hari Sungai Nasional ini diharapkan bisa membuat manusia lebih menjaga sungai dengan tidak membuang sampah ke sungai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *