Ribuan Lembar Uang Palsu Berhasil di Ungkap, Pelakunya Lintas Provinsi
MESUJI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Iptu Fajrian Mendamping Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo Melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, di dampingi Deputi Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Lampung menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan peredaran kertas menyerupai pecahan uang seratus ribu di Halaman Mapolres Mesuji, Kamis (27/10/22).
Dijelaskannya, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan tentang adanya peredaran uang palsu kemudian melaporkan ke Polsek Simpang Pematang pada awal bulan Oktober 2022 kemudian ditindaklanjuti oleh Kapolres Mesuji berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait dalam hal ini perwakilan bank indonesia provinsi lampung
Sementara itu, Iptu Fajrian menjelaskan kronologi awal mula kasus ini terungkap,
“Pertama pelaku berinisial S melakukan transaksi transfer uang di salah satu Agen Link/Jasa Transfer dan Tarik Tunai, setelah transfer selesai, S kemudian menyerahkan uang yang diduga palsu kepada Agen Link sebesar Rp.5.000.000 ( Lima juta rupiah) pecahan 100.000 an, setelah diterima ternyata uang tersebut tidak dapat diproses di mesin milik Agen Link tersebut, kemudian Agen berkoordinasi dengan pihak Perbankan dan kemudian uang tersebut diduga palsu.” Jelas Kasat Reskrim Polres Mesuji
Selanjutnya Agen Link melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simpang Pematang dan diteruskan Kanit Reskrim Polsek Simpang Pematang ke Kasat Reskrim Polres Mesuji.
Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo menjelaskan, Pertengahan bulan oktober kami menerima laporan masyarakat tentang dugaan uang rupiah palsu,
“Kemudian kami lanjutkan dengan melakukan langkah-langkah kepolisian. Pertama menangkap pelaku yang berada di mesuji selanjutnya tim tekab 308 polres mesuji melakukan pengembangan ke provinsi banten dan berhasil menangkap terduga pelaku, selanjutnya tim berpindah ke wilayah jawa barat dan berhasil mengamankan pelaku, terakhir di Provinsi Jawa Tengah Tim juga berhasil menangkap Pelaku. Dari berbagai penangkapan tersebut, Polres Mesuji berhasil mengamankan 8 orang pelaku dan 3 orang kami masukan ke Daftar Pencarian Orang (DPO).” Ungkap Kapolres
Sementara itu dari penangkapan tersebut sebanyak 8.221 lembar kertas menyerupai pecahan uang 100.000, Rp.822.100.000 (Delapan ratus dua puluh dua juta seratus ribu rupiah) dan 5.033 lembar kertas yang masing-masing kertas terdapat empat gambar uang pecahan 100.000 dan jika dinilai uang sebesar Rp.2.013.200.000. (Dua milyar tiga belas juta dua ratus ribu rupiah). Serta barang bukti lain berupa, satu buah tas selempang berwarna hitam, satu unit hp nokia Type 1034 berwarna putih, satu unit Buku Rekening dan ATM Bank BRI, satu unit Buku Rekening dan ATM Bank BRI, satu Unit Mesin Penghitung Uang, Satu Unit Layar Monitor, satu Unit Alat Sensor Uang, Lima Belas cetakan uang yang terbuat dari seng, Satu Unit CPU, satu Unit Printer, Dua Belas botol serbuk kaporit, Satu rim kertas kosong, satu unit alat press scan, Satu unit mesin cetak, satu unit alat pemotong kertas.
Para pelaku ini telah melanggar pasal 36 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dan Pasal 36 Ayat (3) UU RI No.7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Dan para pelaku diancam hukuman pidana yaitu, Memalsukan: Hukuman pidana kurungan paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling banyak sepuluh milyar rupiah serta Mengedarkan: Hukuman pidana kurungan paling lama lima belas tahun dan pidana denda lima puluh milyar rupiah.(apr/adi)