PPAT/PPATS dan BPN Mesuji Ikuti Persiapkan Peralihan Hak atas Tanah secara Elektronik

0

MESUJI — (Muaramesuji.com) Kantor Pertanahan Kabupaten Mesuji bersama Para Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) se-Kabupaten Mesuji, bertempat di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Mesuji mengikuti kegiatan Monitoring dan Evaluasi Persiapan Implementasi Peralihan Hak atas Tanah secara Elektronik, yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Lampung secara daring, Selasa (24/06/25).

Kegiatan pelayanan pertanahan secara elektronik, khususnya dalam peralihan hak atas tanah, merupakan bagian dari transformasi digital yang tengah diimplementasikan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) adalah langkah strategis nasional dalam mewujudkan transformasi digital layanan pertanahan, khususnya dalam proses peralihan hak atas tanah. Sistem elektronik ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, serta meminimalkan risiko kehilangan, kerusakan, dan pemalsuan
dokumen.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mesuji Endi Purnomo di ruang kerjanya kepada para awak media menyampaikan, digitalisasi layanan pertanahan merupakan bentuk komitmen BPN untuk menghadirkan pelayanan publik yang modern, cepat, dan akuntabel.

“Implementasi peralihan hak secara elektronik ini adalah tonggak penting dalam menciptakan sistem pertanahan yang lebih terpercaya dan efisien,”ungkapnya.

Endi merinci, tujuan dan manfaat dari layanan pertanahan peralihan hak atas tanah secara elektronik, antara lain adalah Pertama, untuk meningkatkan Efisiensi Proses Pelayanan, di mana proses peralihan hak atas tanah yang sebelumnya memerlukan waktu dan tenaga dalam pengumpulan dokumen fisik kini dapat dilakukan secara lebih cepat dan ringkas melalui sistem elektronik.

Kedua lanjutnya adalah untuk memperkuat Transparansi dan Akuntabilitas, dengan sistem yang terekam secara digital, setiap tahapan dan transaksi dapat ditelusuri secara transparan, mengurangi potensi praktik penyimpangan dan memperkuat kepercayaan publik terhadap pelayanan pertanahan.

Ketiga, Meminimalkan Risiko Kehilangan atau Kerusakan Dokumen, karena dokumen elektronik tersimpan secara sistematis di dalam database yang aman, sehingga risiko kerusakan akibat faktor fisik atau kehilangan karena kelalaian dapat ditekan secara signifikan.

Selanjutnya manfaat ke Keempat adalah Mengurangi Potensi Pemalsuan Dokumen, di mana sistem digital memungkinkan verifikasi data secara otomatis dan berlapis, sehingga mengurangi ruang untuk pemalsuan dokumen pertanahan.

Kelima, Memberikan Kemudahan Akses Bagi Masyarakat dan PPAT/PPATS. Layanan ini
memungkinkan para PPAT/PPATS dan masyarakat melakukan pengajuan dan pelacakan proses layanan secara daring, tanpa harus datang langsung ke kantor pertanahan.

Keenam Mendukung Peningkatan Investasi dan Kepastian Hukum. Kecepatan dan kepastian layanan pertanahan secara elektronik turut mendukung terciptanya iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan, karena kepemilikan tanah dapat dipastikan secara sah dan terverifikasi dan Ketujuh, Selaras dengan Transformasi Digital Nasional. Digitalisasi layanan pertanahan menjadi bagian integral dari upaya pemerintah dalam menghadirkan layanan publik berbasis elektronik sebagaimana dicanangkan dalam Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik (SPBE).

“Melalaui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, diharapkan seluruh
pemangku kepentingan, terutama PPAT dan PPATS, dapat semakin siap dan memahami mekanisme baru yang akan diimplementasikan kedepan, sinergi dan kolaborasi antara Kantor Pertanahan dan para PPAT/PPATS akan menjadi kunci suksesnya penerapan sistem elektronik dalam pelayanan pertanahan,”jelasnya.

Hadir dalam kesempatan tersebut ikut dalam zoom meeting dengan Kantor BPN wilayah Provinsi Lampung mendampingi Kepala BPN Mesuji Endi Purnomo antara lain, Destian Rifaldi, S.H., M.Kn., Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Cahya Gumelar Saputra, S.H., M.H., Analis Hukum Pertanahan, Sandi Handika, S.H., Analis Hukum Pertanahan, Naurah Nisrina, S.P., Penata Pertanahan Ahli Pertama, Abdurozak Haris, S.H., M.Kn., PPAT Kabupaten Mesuji, Andrian AZ, S.H., M.Kn., PPAT Kabupaten Mesuji, Tormenset Parlindungan Hutagalung, S.H., PPAT Kabupaten Mesuji,M. Ali Batun, S.E., PPATS Kecamatan Tanjung Raya, Muhammad Belly Oscar, S.H., M.H., PPATS Kecamatan Simpang Pematang, Aida Sakti, B.A., PPATS Kecamatan Way Serdang Roly Aditiawan Jaya, S.E., M.M.,PPATS Kecamatan Mesuji Timur. (apr/adi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *