Pos ODOL Direnovasi, Beban Diatas 8 Ton Truk Dilarang Melintas

0

MESUJI – Untuk mengurangi kerusakan jalan, Dinas Perhubungan (Dishub) Mesuji siap memperketat penjagaan Truk dengan tonase melebihi 8 ton dilarang lewat. Bangunan Pos Over Dimension and Over Load (ODOL) di Simpang Asahan, Kecamatan Way Serdang pun direnovasi.

“Kami melakukan persiapan sekaligus sosialisasi penerapan larangan truk ODOL melintas Kawasan Mesuji. Untuk jalan kelas kabupaten maksimal muatan 8 ton ( Zero ODOL) pada tahun 2023,” ucap Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mesuji Budiman Nainggolan, Rabu (30/3/2022).

Budiman menambahkan, dalam penindakan pelanggaran, Dishub bekerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Pihaknya selama ini kerap menindak tegas sopir truk bermuatan sawit, singkong, karet melebihi kapasitas. Pelanggaran biasanya tidak memiliki surat izin lengkap. Sanksi bertahap, mulai dibongkar muatannya, pemberian peringatan, sampai sanksi tegas.

“Kami terus berupaya penuh memberikan himbauan dan sosialisasi kepada perusahaan dan lapak penerima sawit, singkong dan karet agar mematuhi aturan,” pungkasnya.

Sementara itu, penelusuran muaramesuji.com, sejumlah pengusaha mengaku rugi jika memuat barang di bawah 8 ton. Akhirnya mereka memilih kucing-kucingan dengan petugas. Jika apes mereka berusaha untuk negoisasi dengan oknum aparat agar diloloskan. Integritas dan ketegasan aparat menjadi kunci tegaknya aturan, supaya jalan di Mesuji tak cepat rusak. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *