Pilkades Serentak, DPRD Mesuji Pertanyakan Aturan Penyelesaian Sengketa

0

Mesuji – Terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa(Pilkades) Kabupaten Mesuji yang di laksanakan di 57 Desa di Tujuh Kecamatan di Kabupaten Mesuji,Anggota DPRD Kabupaten Mesuji Fuad Amrullah mempertanyakan belum adanya aturan penyelesaian yang mengatur tentang sengketa pilkades yang mungkin terjadi diperhelatan pesta demokrasi tingkat desa tersebut.

Menurut Fuad,mestinya aturan tersebut segera dirumuskan untuk mengantisipasi kegaduhan,karena menurutnya potensi tersebut dimungkinkan dapat terjadi mengingat banyaknya jumlah desa yang melakukan pemilihan.”Setidaknya jika ada perselisihan dapat segera di selesaikan dengan merujuk kepada peraturan yang mengatur tentang hal tersebut,tapi jika tidak ada aturan yang mengatur itu,jika ada sengketa lalu persoalan di bawa kemana?,”tanya Fuad.

Karena lanjut Fuad,Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tetang desa,pasal 37 ayat 5 dan 6, yang mengatur tetang pengesahan kepala desa terpilih, “dalam aturan tersebut ada waktu lebih dari bagi Bupati untuk menyelesaikan sengketa pilkades,maka disinilah ruang dinas membuat aturan penyelesaian sengkata Pilkades,” ujarnya.

Dalam aturan itu lanjut Fuad, maksimal 30 hari bupati akan menyelesaikan perselisihan atau sengketa dari hasil pilkades sebelum ditetapkanya Surat Keputusan(SK) calon kepala desa terpilih, dalam waktu tersebut harus dibuat aturan tahapan dan siapa saja yang terlibat dalam proses penyelesaian sengketa. ” produk hukumnya mungikin bisa dibuat dalam bentuk peraturan Bupati(perbup), ini mesti diperhatikan oleh dinas dan badan terkait” harapnya.

Dihubungi secara terpisah Kepala Bagian Hukum Sekretariat Pemkab Mesuji Muzairi mengatakan hingga untuk penyelesaian sengketa pilkades pihanya berpedoman pada UU Nomor 06 tahun 2014 tetang desa ayat 5 dan Enam,namun begitu pihaknya berjanji akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait jika dibutuhkan aturan yang secara detail mengatur tentang penyelesaian sengketa pilkades.”terkait dengan pembahasan nanti kami koordinasi dengan Dinas Pemberdaan Masyarakat Desa(PMD) seperti apa, apakah perlu diperbupkan atau mengacu ke UU dimaksud,” tandas Muzairi.(a3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *