Perda KTR Mulai di Galakkan, Merokok Tak Lagi Bebas!
MESUJI – Penjabat Bupati Mesuji, Sulpakar, langsung melakukan langkah kongkrit diawal kerjanya di kabupaten Mesuji salah satunya dengan melakukan penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kawasan Tampa Rokok (KTR) di Komplek perkantoran pemerintah Kabupaten Mesuji.
Kepada Wartawan, Sulpakar mengaku penerapan perda KTR di lingkungan Perkantoran Kabupaten Mesuji sebagai perwujudan implementasi Perda yang ada dikabupaten Mesuji, “ya saat ini perda KTR mulai kita terapkan di Komplek perkantoran Kabupaten Mesuji, dan untuk perokok tetap kita siapkan ruangan khusus,” terang Bupati belum lama ini.
Terpisah Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Mesuji Muzairi, membenarkan hal tersebut, Menurutnya, perda KTR sebenarnya bukan hal baru di kabupaten mesuji tapi penerapan secara serius baru dilakukan oleh Penjabat Bupati Mesuji saat ini.
” Sebenarnya perda KTR sudah di sahkan sejak tahun 2020 lalu, namun penerapan secara maksimal baru dilakukan baru-baru ini,” terangnya.
Sebelumnya tambah Kabag, perda KTR hanya di lakukan sebatas himbauan melalui tulisan yang di pasang di dinding kantor. (apr)