Pemkab Mesuji Masih Diam, Setelah Khilafatul Muslimin Resmi di Bubarkan

MESUJI – Keberadaan Organisasi terlarang Khilafatul Muslimin tersebar di tiga tempat, yakni Desa Margojadi, Kecamatan Mesuji Timur, Desa Tanjung Sari dan Desa Mekar Sari, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, masih ber-operasi seperti biasanya.
Khilafatul Muslimin adalah organisasi yang dinyatakan terlarang oleh Pemerintah, setelah diamankannya beberapa petinggi Organisasi beberapa waktu yang lalu oleh pihak berwajib.
Namun, sepertinya pembubaran Organisasi yang tidak mengakui Lambang Negara dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tersebut masih menyisakan pekerjaan rumah bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji, dalam melakukan pembinaan terhadap jamaah dan anak-anak yang tergabung dalam Organisasi tersebut.
Terkait Masalah Tersebut, Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kabag Kesra) Sekretariat Pemkab Mesuji Andre Jasman, mengaku, belum menentukan langkah-langkah pembinaan terhadap jamaah Khilafatul Muslimin.
” Terhadap masalah Khilafatul Muslimin, kami belum memiliki langkah pembinaan terhadap jamaahnya, karena kasus ini adalah pertama kali di kabupaten Mesuji,” terang Andre kepada wartawan, kamis (16/06)
Namun begitu lanjut Andre, pihaknya berjanji akan menjadikan kasus ini bahan diskusi dengan pimpinan dan lembaga terkait untuk melakukan langkah-langkah pembinaan kepada jamaah khilafatul Muslimin.
” Kita akan jadikan rujukan kasus ini untuk melakukan langkah penanganan dan pembinaan terhadap jamaah eks Organisasi tersebut,” tandasnya.
Terpisah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kesatuan Kebangsaan Politik (Kaban Kesbangpol) Kabupaten Mesuji, Slamet Sulaiman memastikan, jika Organisasi Khilafatul Muslimin tidak terdaftar di data base Ormas Kesbangpol Kabupaten Mesuji.
” Kami pastikan Khilafatul Muslimin yang ada di Kabupaten Mesuji tidak terdaftar,” tandas Slamet.
Hal yang sama ditegaskan Kepala Tata Usaha Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Mesuji, Ma’ruf, “kami tidak pernah mengeluarkan izin operasional untuk Khilafatul Muslimin, baik kepada yayasan pondok pesantren atau pendidikan formal yang mereka miliki,” jelas Ma’ruf.(apr)