Pelaku Pembunuhan di Bukoposo Belum Terbukti Alami Gangguan Jiwa
MESUJI – (Muaramesuji.com) Polres Mesuji, Polda Lampung menggelar press release kasus pembunuhan yang menimpa korbannya seorang ibu muda bernama Rismawati (26) warga RT 05/RW 06, Desa Bukoposo, Kecamatan Way Serdang, pada Sabtu (11/01/2025).
Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Harris, didampingi Wakapolres Kompol Heru Sulistyananto, Kabag Ops Kompol Iwan Darmawan, Kasat Reskrim AKP Sigit Barazili, Kapolsek Way Serdang AKP Heri Ramanda, Kasat Intel IPTU Riki Setiawan dan Kasihumas IPTU Tata Subrata kepada awak media menjelaskan bagaimana kronologis singkat pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban, Selasa (14/01/2025).
Tersangka inisial SNJ (31) yang juga merupakan warga RT 01/RW 08 Desa Bukoposo, Kecamatan Way Serdang. Dimana motif pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban menurut keterangan pada saksi dan bukti-bukti yang ada, bahwa pada hari Sabtu (11/01/2025), sekitar pukul 08.30 wib, pelaku sedang berjalan-jalan di sekitaran desa Bukoposo menuju ke arah rumah korban.
Pada saat melintas di rumah korban, pelaku melihat korban sedang memasak air di belakang rumahnya yang mana area tersebut memang terbuka. Kemudian pelaku langsung menghampiri korban, lalu berbicara dan menyatakan perasaannya kepada korban bahwa pelaku ini menyukai korban.
“Korban kemudian menjawab pernyataan pelaku tersebut, ‘Iyo aku juga suka kambek kowe, Yo wes balik’o kono’ (Bahasa Jawa.Red). Pelaku yang mendengar jawaban korban nampaknya kecewa, kemudian mundur seolah akan pergi. Namun ternyata mengambil sebuah cangkul yang berada tak jauh dari lokasi dan kembali menghampiri korban sambil memukul korban dibagian kepala dengan menggunakan cangkul tersebut,”jelas Kapolres.
Korban kemudian sempat terjatuh dan bangun kembali, melihat korban bangun pelaku kembali menghantamkan cangkul ke bagian belakang kepala korban beberapa kali, hingga korban tergeletak tak bernyawa. Melihat itu, pelaku yang tak lantas meninggalkan korban, melainkan menurunkan celananya dan meminta maaf terhadap korban dengan cara mencium lutut sebelah kanan dan kiri korban sambil menangis.
Setelah itu pelaku pergi meninggalkan korban, untuk melarikan diri. Ditengah pelariannya tersebut, pelaku bertemu dengan salah seorang saksi yang berinisial S. Pelaku yang terkejut kemudian lari dan melepaskan pakaian yang dikenakannya dan membuangnya di bawah pohon mangga, di areal sekitar pelaku bertemu dengan saksi S.
Setelah itu dia pergi lagi dan kembali bertemu dengan dua orang saksi yakni CA dan A yang tengah berada di sebuah bengkel. Pelaku saat itu terlihat sudah tidak berpakaian hanya mengenakan celana pendek sambil berlari ketakutan.
Tak lama berselang, warga yang gempar karena tetangga korban kaget melihat kondisi korban sudah terkapar bersimbah darah di belakang rumahnya. Kemudian langsung berusaha mencari keberadaan suami korban untuk memberi tahukan kabar mengenai kondisi istrinya.
Tak butuh waktu lama, anggota Polres Mesuji dan Polsek Way Serdang yang mendapat laporan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan saksi-saksi. Selanjutnya di hari yang sama pada pukul 15.30 wib polisi menangkap pelaku dirumah nya yang lokasinya masih satu desa dengan korban.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, yakni sebuah cangkul yang terdapat bercak darah diduga di pakai untuk menghabisi korban, satu helai kemeja batin warna biru muda milik pelaku, satu helai celana boxser warna merah milik pelaku, Sampel darah yang tertinggal di tanah milik korban, satu pakaian singlet warna pink milik korban, satu helai BH atau pakaian dalam perempuan warna ungu milik korban, satu celana pendek motif bunga milik korban.
Kapolres menerangkan, bahwa pihaknya juga melakukan otopsi terhadap jasad korban dan menemukan sejumlah luka dibagian kepala korban seperti luka terbuka di dahi kanan, akibat hantaman benda tumpul, luka memar dibagian belakang kepala, kemudian ada bintik di bagian selaput bola mata, dan sejumlah luka lainnya dibagian kepala yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Pasal yang kita terapkan terhadap pelaku, adalah pasal 338 KUHP dilapis dengan pasal 351 ayat 3 KUHP yakni tindak pidana pembunuhan dengan sengaja dan disertai penganiayaan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia, dengan ancaman hukumannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,”tandas Kapolres.(apr/adi)