Pelaku Pembunuhan Anggi Terancam Hukuman Mati

     
MESUJI – (Muaramesuji.com) Polres Mesuji, Polda Lampung, menggelar pers release penangkapan pelaku pembunuhan dan persetubuhan terhadap AL siswi SMKN 1 Tanjung Raya, yang ditemukan meninggal dunia pada selasa (28/05/2024) sekira jam 16.00 wib di dalam parit/siring, kebun karet, Desa Margo Mulyo, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.
Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto.SH.,SIK.,MM.,CPHR., yang didampingi Wakapolres Kompol Juli Sundara.S.Pd., Kabag Ops Kompol Iwan Darmawan, Kasat Reskrim AKP Sigit Barazili, Kasubag Humas AKP Lembo Marlindo, dan Kapolsek Mesuji Timur IPDA Andri Saputra, memimpin langsung kegiatan yang dilaksanakan di Mapolres setempat, pada kamis(4/7/2024).
Dalam keterangan persnya, Ade menjelaskan bahwa pelaku yang bernama Hermansyah Bin Nangali, (51) warga Desa Tebing Karya Mandiri, RT/RW 008/004 Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji ini, di tangkap di Paldua, PT Binaga Desa Beruge, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.
“Alhamdulillah, berkat kerja keras semua tim, tepat di hari puncak peringatan HUT Bhayangkara ke 78, yakni pada Senin (1/7/2024). Pelaku yang sempat melarikan diri selama hampir sebulan ini, akhirnya berhasil dibekuk tim gabungan Polres Mesuji, Ditreskrimum Polda Lampung dan Tekab Polres Musi Banyuasin, di wilayah hukum Polda Sumsel. Pelaku ini juga diketahui masih ada hubungan kerabat dekat dengan korban (Paman.Red),”jelas Kapolres.
Masih diterangkan alumni Akpol tahun 2002 itu, akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan tindak pidana pembunuhan berencana, subsider pembunuhan atau percobaan pencurian, dengan kekerasan mengakibatkan meninggal dunia.
Serta persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang dilakukan oleh keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP. Dan Pasal 365 Ayat 3 Jo 53 KUHPidana dan Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D UU Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Atas perbuatannya, pelaku ini akan dijerat dengan Ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati,”terang Ade.
Ade pun mengulas kronologis peristiwa pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku, dimana pada hari selasa (28/05/2024), sekira jam 10.30 wib, tersangka berjalan kaki dari arah Desa Muara Tenang, Kecamatan Tanjung Raya, menuju ke arah Desa Margo Jadi, Kecamatan Mesuji Timur.
Selama berjalan kaki, tersangka sempat memberhentikan mobil truck yang lewat, tetapi mobil truck tidak ada yang berhenti. Kemudian ketika tersangka sedang berjalan kaki melanjutkan perjalanan, korban yang pada waktu itu baru pulang sekolah hendak menuju ke rumahnya langsung menghampiri tersangka menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat dan menawarkan tumpangan kepada sang paman.
Selanjutnya tersangka naik ke sepeda motor korban dengan posisi tersangka membonceng korban, kemudian tersangka sempat berhenti sejenak dipinggir jalan untuk memakai masker di jalan. Setelah itu, tersangka bersama korban melanjutkan perjalanan, dan sesampainya di perempatan dekat Pos Polisi Desa Margo Jadi, Kecamatan Mesuji Timur, tersangka dan korban belok ke kiri masuk ke gang tepat sebelum lapangan menuju ke arah kebun karet yang sepi tidak ada orang lain.
Sesampainya di kebun karet di TKP, tersangka berhenti untuk buang air kecil, dan korban yang tidak menaruh curiga kepada sang paman pun turun dari motor menghadap arah berlawanan dengan tersangka.
“Melihat korban lengah, kemudian tersangka menghampiri ke arah korban yang sedang berdiri di sebelah kanan belakang sepeda motor sambil bermain handphone.Selanjutnya tersangka menarik tas selempang yang dipakai korban. Namun Ketika tersangka mencoba mengambil tas korban, korban melakukan perlawanan sehingga korban, tersangka dan motor korban jatuh ke dalam parit.
Korban masih terus melakukan perlawanan dan berteriak minta tolong. Tersangka membuka tas milik korban namun tidak menemukan uang kemudian dikarenakan korban terus berteriak tersangka panik dan mengambil senjata tajam dari pinggangnya, dan langsung menusuk korban sebanyak 3 (tiga) kali tusukan dan mendorong korban sehingga korban terjatuh dengan posisi terlentang.
“Tersangka melihat celana korban sedikit melorot, tanpa pikir panjang langsung menyetubuhi korban yang sudah dalam keadaan sekarat karena luka tusukan senjata tajam milik tersangka, hingga mengeluarkan sperma di dalam kemaluan korban. Setelah menyetubuhinya, tersangka yang melihat korban masih dapat melakukan perlawanan kemudian kembali menusuk korban sebanyak dua kali.
Melihat korban tidak berdaya lanjut Kapolres, tersangka kemudian mengambil plastik berwarna hitam berisi botol oli miliknya dan membuang botol oli tersebut ke kebun singkong. Setelah itu, tersangka melompat kedalam kebun karet kemudian pergi menjauh dari TKP.
Tersangka bersembunyi di dalam kebun karet milik warga selama 4 (empat) hari kemudian dia berjalan keluar kebun karet sampai di kebun albasia dan bersembunyi di kebun albasia selama 4 (empat) hari. Selama melarikan diri Tersangka membuang barang bukti berupa jaket berwarna hitam, dan senjata tajam yang digunakan untuk membunuh korban di salah satu aliran sungai yang di lalui.
“Selama bersembunyi, untuk bertahan hidup tersangka memakan roti yang dibeli dari warung warga. Dan saat ini tim masih melakukan pencarian barang bukti berupa jaket, celana jeans dan senjata tajam milik tersangka yang menurut pengakuannya dipakai untuk membunuh korban,”lanjutnya.
Selain tersangka , polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Streat warna biru dengan Nomor Rangka MH1IM9120PK787599 Nomor Mesin JM91E2765460 No Pol BE 4226 LM milik korban, pakaian luar dan pakaian dalam milik korban, casing hp warna putih milik korban, dan uang tunai sejumlah Rp. 223.000 (Dua Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Rupiah). Serta sejumlah barang milik pelaku seperti pakaian dan senjata tajam.
“Hasil pemeriksaan terhadap tersangka, Motif pelaku diduga karena kebutuhan ekonomi, yang bersangkutan sudah tidak memiliki rumah dan membutuhkan uang untuk hidup. Niat korban bermula ingin menguasai apa yang ada di dalam tas korban, namun karena korban melawan akhirnya pelaku nekad menghabisi nyawa korban,”tandas Kapolres.(apr/adi)