MESUJI – (Muaramesuji.com) Dinas Kehutanan Provinsi Lampung melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sungai Buaya berencana melakukan penerbitan Kartu Tanda Anggota Perhutanan Sosial (KTA-PS) didalam kawasan hutan Register 45.

Kepala UPTD KPH Sungai Buaya Edi Hermanto, S.H., menjelaskan bahwa skema penyelesaian konflik di dalam kawasan Register 45 akan segera memberikan KTA dan Surat Keterangan Andil Garapan kepada anggota kelompok tani yang tergabung dalam kemitraan.

“Yang perlu diketahui bahwa pemerintah mengupayakan legalitas masyarakat atas lahan garapannya, bukan akses kepemilikan,” jelasnya via sambungan seluler.

Ada beberapa poin agar yang harus dipenuhi untuk mendapatkan KTA-PS tersebut diantaranya, aspek orangnya, lahannya, komoditi, kemudian jual beli komoditi didalam kawasan.

Jika salah satu aspek tersebut tidak terpenuhi, maka orang tersebut bisa dinyatakan tidak sah dalam menggarap lahan.

Kemudian, lanjut Edi orang tersebut memang sudah terlanjur memiliki lahan garapan di dalam kawasan dan terdaftar sebagai anggota kelompok nantinya akan diajukan ke Perusahaan PT.Silva Inhutani Lampung sebagai penggarap konversi atas lahan HGU yang dikuasai.

“Setiap orang yang terdaftar di Perhutanan Sosial nanti bisa mendapatkan hak garapan selama 35 Tahun, dan masing-masing orang maksimal menggarap 5 Hektare,” Lanjut Edi.

Edi memperkirakan sudah ada ratusan orang yang tergabung dalam kelompok.

“Sekitar 200-300 orang lah yang terdaftar,” tutupnya.(adi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *