Kejari Mesuji Menahan Satu Orang ASN Buntut Kasus Korupsi BOKB

0

MESUJI – (Muaramesuji.com) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji menahan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBP3A) kabupaten Mesuji yakni HS. Tersangka dijebloskan ke penjara lantaran diduga terlibat tindak pidana korupsi kegiatan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) pada tahun anggaran 2020 lalu.

Dari hasil serangkaian penyidikan tim Pidana Khusus Kejari Mesuji yang diperkuat Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji Nomor : PRINT-02/L.8.22/Fd.2/09/2024 tanggal 02 September 2024, Penyidik telah berhasil mengumpulkan alat bukti, diantaranya sebanyak 38 saksi yang diperiksa, 1 orang Ahli dan ⁠Surat Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LH-PKKN) Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBP3A) Kabupaten Mesuji T.A 2020 di tanggal 12 Desember 2024.

“Berdasarkan hasil laporan LH-PKKN, pelaku HS ini diduga kuat dengan sengaja melakukan tindak pidana korupsi dana BOKB tahun anggaran 2020, dengan kerugian negara sebesar 1,5 miliar lebih,” ujar Kepala Seksi Kejari Mesuji Ardi Herlansyah, SH, MH mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Sefran Haryadi, SH, MH. Selasa (17/12/24).

Ardi menyebut, perkara ini dilakukan tahap penyelidikan sejak tahun lalu yakni bulan Desember 2023 kemarin. Pelaku disinyalir melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dan ⁠Subsidiair Pasal 3 Juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juntco Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Untuk kepentingan Penyidikan, Kejaksaan Negeri Mesuji melakukan penahanan terhadap Tersangka HS selama 20 hari di Rutan kelas 1 Way Hui Bandar Lampung, sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP yaitu, tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” tutup Kasi Intel Kejari Mesuji.(apr/adi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *