MESUJI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji melaksanakan Kegiatan Penerangan Hukum bagi para santriwan dan santriwati  Pondok Pesantren Hidayatul Mubtad’in II didesa Simpang Mesuji  Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji.selasa (04/04/2023).

Kejaksaan Negeri Mesuji tak mau kecolongan selain jaksa masuk sekolah kejari Mesuji juga menyasar kepondok pesantren.Program Kejaksaan negeri Mesuji ini dibidang Intelejen tentang penerangan hukum.

Kepala Kejari Mesuji Azi Tyawardana mengatakan bahwa program Jaksa masuk pesantren yaitu untuk memberikan penerangan hukum  kepada pengasuh dan seluruh santri agar dalam menjalankan kegiatan dan aktivitasnya bisa aman dan terhindar dari perbuatan melanggar  hukum.

“Ya ini Sebagai salah satu program Kejaksaan Negeri Mesuji di bidang intelijen tentang penerangan hukum untuk pondok pesantren,” jelas Kejari.

Sementara itu menurut Kasi Intel Ardi Herliansyah Kegiatan Jaksa Masuk Pesantren di Pondok  tersebut diikuti oleh 50 orang santri kelas X, XI dan XII. 

“Ya program Jaksa masuk Pesantren ini kami senang karena  mendapat respon positif dan  antusias  besar dari para peserta,semoga ilmu yang kita sampaikan bisa diterima dan dilaksanakan,” imbuhnya.

Hal senada dikatakan KH Ahmad  Nasrudin kepala pondok pesantren Hidayatul Mubtad’in II bahwa pihaknya menyambut baik program Jaksa masuk pesantren.”Ini program bagus yang memang selama ini belum ada bahkan pondok kami baru pertama kali ada penyuluhan hukum dari Kejaksaan,terimakash kejari Mesuji,”tandasnya.

Pada kesempatan tersebut hadir Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji, Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus dan Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Mesuji. 

Diketahui pada acara jaksa masuk pesantren tersebut Penyampaian materi pertama oleh Kepala Seksi Intelijen, Ardi Herlian Syah,  dengan materi kewenangan Kejaksaan serta umum, dilanjutkan pemberian materi tentang Hoax dan Cyberbullying oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Leonardo Adiguna, materi Narkotika yang disampaikan oleh Jaksa Fungsional, Darvi Jualiansyah,  serta materi tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada Anak oleh Jaksa Fungsional Astari Intania. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *