DPMD siapkan sanksi aparatur terlibat Kampaye di Pilkades
MESUJI – Ajang pemilihan Kepala Desa serentak dikabupaten mesuji yang tinggal menghitung hari pelaksanaanya seperti diiringi dengan kostalasi politik lokal yandg ikut menghangat,terkait meningkatnya iklim politik lokal tersebut Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) peringatkan Perangkat desa untuk tidak ikut terlibat dalam politik praktis dengan mengkapanyekan salah satu calon kepala desa di ajang tersebut.
Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Mesuji Anwar Pamuji melalui Kepala Hidang(Kabid) Pengembangan dan Administrasi Pemerintah Desa, Dinas PMD Mesuji, Suryadi,selasa(26/10) kepada wartawan.
“Kami sudah melakukan sosialisasi ke panitia hingga tingkat desa, KPPS. Apa yang dilarang, salah satunya melibatkan perangkat desa, politik uang, termasuk materi lainnya. Itu diatur dalam perbup no 20 tahun 2021,” jelas Suryadi.
Tanggal 29, 30, 31 November 2021, lanjut Suryadi, merupakan masa tenang, segala aktifitas kampanye dihentikan. Baik bentuk pertemuan, pemasangan alat peraga kampanye, hingga penyebaran bahan kampanye seperti brosur dan semacamnya .
“Sanksi dimulai dari peringatan tertulis. Jika ada calon yang melanggar protokol kesehatan, ada teguran tertulis selama dua tahap, ketiganya diskualifikasi,” tegas Suryadi.
Ditanya Terkait Adanya keteribatakan salah satu Ketua Rukun Tetangga(RT) Desa Gedung Ram,Kecamatan Tanjung Raya, Suryadi mengaku pihaknya belum dapat memberikan tindakan karena belum memasuki musim Kampaye,namun demikian pihaknya akan menindak lanjuti laporan tersebut,”nanti coba kita kootdinasikan dengan pihak pemerintah Desa,”terangnya singkat.
Untuk di ketahui,dalam Pilkades kali ini Mesuji diikuti oleh 57 desa di 7 kecamatan dan diikuti oleh 163 calon kepala desa.(apr)