Damar Lampung Sebut Lampung Darurat Kekerasan Perempuan dan Anak

0

Penulis Direktur Eksekutif PERKUMPULAN DAMAR Afrintina, S.H.,M.H.

LAMPUNG – (Muaramesuji.com) Sudah 24 tahun DAMAR konsisten mengawal Pemerintah Provinsi Lampung untuk fokus pada pemenuhan hak dasar perempuan dan anak. Hal ini karena DAMAR memiliki mandat sebagai lembaga non pemerintah yang fokus mendorong terwujudnya pemenuhan hak dasar perempuan agar tercipta tatanan masyarakat yang demokratis, menuju keadilan untuk semua (perempuan dan laki-laki).

Sejak Januari-Juli 2024, terdapat sebanyak 8 kasus kekerasan berbasis gender yang masuk di DAMAR, sebanyak 20 kasus dari media massa, dan berdasakan data dari Simfoni sebanyak 354 kasus, jika di jumlah terdapat sebanyak 382 kasus terjadi sepanjang Januari-Juli 2024.

Berdasarkan pantauan dari berita online, tahun 2024 menjadi tahun yang sangat memprihatinkan, begitu banyak berita viral soal kasus-kasus kekerasan yang menimpa perempuan dan anak di Provinsi Lampung, satu kasus belum selesai, muncul lagi kasus yang lainnya. Modus kekerasan bermacam-macam, mulai dari mengiming-imingi uang, hingga mencekoki korban dengan alkohol. Jika dilihat dari hubungan korban dengan pelaku, relatif semua memiliki hubungan mulai dari tetangga, hingga hubungan keluarga atau hubungan intim, yang pada intinya, dari kesemua pelaku adalah orang yang korban kenal.

Bentuk kekerasannya juga bermacam-macam, mulai dari pelecehan seksual, perkosaan, pencabulan, pengancaman video asusila, hingga pembunuhan. Dari berita yang paling viral, misalnya pembunuhan di Mesuji, terhadap korban perempuan, selalu disertai dengan perkosaan terlebih dahulu baru kemudian dibunuh. Dari banyaknya berita, korban anak masih menempati urutan paling banyak.

Berita-berita dari media online tersebut secara acak dapat dilihat pada link dan mudah di akses di platform media berbasis online baik lokal dan nasional.
Kasus di Tulang Bawang Barat Perempuan di perkosa dan videokan oleh pasangan suami istri rekan kerja korban:

Dari berita yang ada, semua kabupaten yang ada di Provinsi Lampung terdapat pemberitaan kejadian kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.

Namun demikian, dari banyaknya berita yang ada di Provinsi Lampung, baru ada satu berita yang menyebutkan Aparat Penegak Hukum menggunakan Pasal 6 huruf (b) Undang-Undang (UU) RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UUTPKS) dalam penjeratan hukumnya. Kabupaten tersebut adalah Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Banyaknya peristiwa memilukan diatas seharusnya menjadikan kesadaran bagi kita semua terutama bagi kaum perempuan dan anak bahwa tidak ada ruang aman bagi perempuan dan anak dimanapun berada baik diruang publik maupun diruang privat, sementara proses hukum masih terseok dalam penerapan pasalnya. Maka kami mengajak : semua elemen masyarakat, Pemerintah Daerah Lampung, dan Aparat Penegak Hukum, untuk sama-sama menyikapi dan menganggap penting peristiwa demi peristiwa sebagai kewaspadaan bersama untuk melakukan upaya-upaya penanganan dengan segera, serta upaya pencegahan sehingga tidak menjadi keberulangan.

Untuk itu, DAMAR menyatakan sikap :
Bahwa atas nama kemanusiaan, kami mengutuk keras prilaku biadab yang telah dilakukan oleh pelaku terhadap korban-korban pembunuhan yang terjadi pada seorang Guru perempuan di Mesuji, seorang siswi perempuan SMK di Mesuji dan terhadap aktivis fatayat NU di Lampung Timur, kami juga mengutuk keras segala bentuk tindakan kekerasan seksual pada perempuan dan anak baik pelecehan seksual, perkosaan, pencabulan, dan bentuk kekerasan lainnya demi memenuhi hak korban atas kebenaran, keadilan, pemulihan, serta ketidak berulangan;
Bahwa Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kepolisian, Kejaksaan, Peradilan, dan Advokat harus mengusut tuntas kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi dan orang-orang yang terlibat dengan menggunakan pasal berlapis (KUHP, UU tentang Perlindungan Anak, UU tentang TPKS, UU PKDRT, dll) sehingga menghasilkan dakwaan dan putusan yang berkeadilan bagi korban dan memberi efek jera bagi pelaku sehingga mencegah keberulangan;
Meminta kepada Aparat Penegak Hukum Baik dari tingkat Kepolisian,Jaksa Penuntut Umum dan Hakim dapat memberikan rasa keadilan bagi korban dengan memberikan Hak-hak korban sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 15 dan 16 UU No. 12 tahun 2022 tentang tindak Pidana Kekerasan seksual Bahwa korban berhak untuk mendapatkan RESTITUSI dan hakim berwenang untuk menentukan besarnya jumlah Restitusi serta sanksi tambahan bagi Pelaku 1/3 dari pidana penjara yang di jatuhkan.
Bahwa, kami akan terus siap dalam mengawal proses hukum tehadap kasus-kasus kekerasan berbasis gender yang terjadi di Provinsi Lampung serta mengajak seluruh elemen masyarakat Lampung untuk terus bersama-sama tidak melakukan kekerasan, melakukan penghormatan, dan melakukan pencegahan kekerasan seksual berbasis gender dimanapun berada.
Berdasarkan analisa DAMAR bahwa fenomena Kekerasan berbasis Gender yang terjadi saat ini di Lampung adalah merupakan ekspresi paling nyata adanya relasi kekuasaan yang tidak setara antara perempuan dan laki-laki, serta adanya kontribusi faktor-faktor lain seperti : Faktor Budaya, Faktor, ekonomi, faktor Hukum dan faktor Politik.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *