Bawaslu Mesuji Sosialisasikan Cara Dokumentasi dan Publikasi Hasil Pemilu

0

MESUJI – (Muaramesuji.com) Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) kabupaten Mesuji melakukan Sosialisasi Publikasi dan Dokumentasi Pengawasan. Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024, Kamis (04/04/24).

Bertempat dibalai desa Berasan Makmur kecamatan Tanjungraya Mesuji Lampung, Ketua Bawaslu Mesuji Deden Cahyono melalui anggota Komisioner Bawaslu Robi Rayunda mengatakan pentingnya peserta mengikuti pelatihan ini agar dalam pelaksanannya di lapangan temen-temen Panwaslu, PKD dan P-TPS.

“Pentingnya memahami Publikasi dan Dokumentasi karena dalam pekerjaan Bawaslu dan jajaran sangat diperlukan pemahaman tersebut,” sebut Roby.

Sementara itu Bambang Wahyudi S.Pdi.,SH. Mantan Komisioner Bawaslu Mesuji memaparkan terkait Dokumentasi penetapan hasil pemilu.

“Pertama Pencegahan, mendokumentasikan segala bentuk kejadian pelanggaran sehingga dapat memberikan bukti secara administrasi. Pengawasan, didalamnya ada form A mencatat jam hari dan tanggal dalam proses pengawasan di dalam form A dan ditandatangani serta jumlah personil pengawasan.Teknisnya dalam membuat pengawasan hasil berdasarkan Surat Perintah Tugas (SPT). Penanganan Pelanggaran, pembuktian dari terlapor harus terdokumentasi secara administrasi. Sengketa, menerima gugatan dari salah satu peserta pemilu atas hasil pemilu,” paparnya.

Dokumentasi dapat dijadikan barang bukti atau alat bantu gugatan sampai ke tingkat Mahkamah Konstitusi, tambahnya.

Keterangan Bawaslu di persidangan sangat dipertimbangkan oleh Hakim saat sengketa karena secara Administrasi dan Struktur lebih diakui.

Ditempat yang sama ketua PWI Mesuji Apriadi SE menjelaskan Sejatinya suara itu mestinya didengar namun kali ini dicatat dan dihitung.

Publikasi adalah orientasinya untuk publik atau khalayak ramai. Menyatukan semua akses menjadi satu contohnya penyelenggara ke KPU, Legal pengawasan Bawaslu, serta terjadi pelanggaran harus ke Gakkumdu.

“Publikasi merupakan ke media massa seperti koran, televisi, radio, dan media streaming, namun ada hal lain yang bisa disebut publikasi seperti karya ilmiah, namun bukan produk jurnalistik yang dikelola oleh perusahaan pers,”sebutnya.

Adapun publikasi harus memenuhi transparansi namun tidak menelanjangi dan Mahkota publikasi adalah kebenaran.

Hadir dalam kegiatan tersebut Saka Adyaksa Mesuji, Panwascam tujuh kecamatan, Staf.(apr/adi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *