Aset Desa Dikuasai Pribadi, Kejari Mesuji Lakukan Penyelidikan

0

Kepala Kejari Mesuji sedang memberikan pemaparan terhadap seluruh kepala desa dalam pelatihan hukum

MESUJI – Kejaksaan Negeri Mesuji menaikkan status Penyelidikan menjadi Penyidikan terhadap penyalahgunaan kewenangan pengalihan aset Desa/Pemerintah Daerah di Desa Sriwijaya Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji, Kamis (18/01/24) lalu.

Kepastian ini dikatakan Kepala Kejaksaan Kabupaten Mesuji Azy Tyawardhana, melalui Kepala Seksi Intelejen Ardi Herliansyah kepada wartawan lewat pers rillis.

“Naiknya status dari penyelidikan ke penyidikan setelah di temukan beberapa alat bukti oleh Tim Penyelidik pada Kejaksaan Negeri,” terang Kasi intel.

Namun begitu, lanjut Ardi, Kejaksaan belum menetapkan tersangka terkait masalah tersebut,

“Memang belum ada tersangka, karena kan prosesnya masih tahapan penyelidikan ke penyidikan,” ungkapnya.

Sebelumnya, tambah Ardi, Tim Penyelidik telah melakukan pengumpulan data dengan meminta keterangan kepada beberapa pihak terkait terhadap adanya dugaan aset tanah milik Desa/Pemerintah Daerah di Desa Sriwijaya Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji seluas (40 Hektare yang diduga telah didaftarkan atas nama pribadi. Sehingga terhadap tanah yang merupakan aset Desa Sriwijaya tersebut yang mana sertifikat tanahnya dibuat atas nama pribadi memiliki indikasi adanya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Proses penerbitan sertifikat terhadap aset milik Desa/Pemerintah Daerah di Desa Sriwijaya Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji seluas (40 Hektare diduga dilakukan tidak sebagaimana prosedur penerbitan sertifikat tanah dan terhadap sertifikat tanah tersebut diduga telah disalahgunakan dengan dijadikan jaminan untuk mengajukan pinjaman di Bank atas nama pribadi,” tambahnya.

Dari hasil Penyelidikan tersebut, Tim Penyelidik berkesimpulan bahwa terdapat indikasi adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Penyalahgunaan Kewenangan Pengalihan Aset Desa/Pemda Di Desa Sriwijaya Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji dan diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sehingga Tim Penyelidik melanjutkan proses penyelidikannya ke tahap penyidikan guna mencari dan menemukan bukti permulaan untuk nantinya dinaikkan ke tahap Penuntutan.

Pada kesempatan yang sama Kejaksaan Negeri Mesuji melalui Satuan Tugas Mafia Tanah akan melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan terkait dengan adanya dugaan mafia tanah pada lokasi yang akan dijadikan tempat Proyek Strategis Nasional (Pembangunan Dermaga Tanah Merah untuk penyeberangan logistik Mesuji, Lampung-Bangka Belitung) yang akan dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan RI.

“Diharapkan kedepan, Kejaksaan mesuji berharap kepada masyarakat untuk dapat menjadikan acuan beberapa persoalan agraria, bagi masyarakat dan unsur Pemerintah yang mengetahui adanya aset tanah milik negara yang telah dikuasai oleh pihak ketiga secara tidak sah yang berpotensi merugikan negara,” harapnya.

Selanjutnya bidang Pidana Khusus juga sedang menyelidiki dugaan penyalahgunaan anggaran kegiatan pada salah satu Organisasi perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mesuji atas adanya laporan dari Inspektorat Kabupaten Mesuji.(apr/adi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *