BPN Targetkan Pendaftaran Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah Fokus di Dua Kecamatan

MESUJI – (Muaramesuji.com) Upaya Percepatan Program Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait pendaftaran tanah wakaf dan rumah ibadah yang bertujuan untuk menjamin kepastian hukum terhadap harta benda Wakaf dan Rumah Ibadah.
Tim percepatan penyelesaian Sertpikat Tanah wakaf dan Rumah Ibadah Kantor Pertanahan Kabupaten Mesuji melakukan pengukuran pada bidang-bidang tanah wakaf di Desa Fajar Indah Kecamatan Panca Jaya pada hari Kamis, (19/06/25).
“Hari ini kami bersama tim melakukan pengukuran Bidang Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah sebagai tindak lanjut setelah Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) beberapa hari yang lalu,” ujar Nadya Rulian pelaksana seksi pengukuran dan pemetaan.
Masih kata Nadya, Pendaftaran dan pengukuran bidang tanah wakaf tahun ini di targetkan lengkap pada dua kecamatan terlebih dahulu yaitu Kecamatan Tanjung Raya dan Kecamatan Panca jaya dan selanjutkan akan menyisir di Kecamatan lainnya di Kabupaten Mesuji.
“Harapannya masyarakat di Kecamatan lain bersabar agar persoalan agraria di kabupaten Mesuji dapat terselesaikan dengan baik dan tidak menimbulkan beragam permasalahan dikemudian hari,” tutupnya. (apr/adi)