Perwakilan Petani Moro-moro Ingin Lepas dari Register 45

0

JAKARTA – (Muaramesuji.com) Lima orang perwakilan masyarakat
yang tergabung dalam PPWMS Moro-Moro (Register 45) Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung bersama Pimpinan
Pusat Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) mendatangi
Gedung kantor KLHK guna memenuhi janji audiensi bersama
Dirjen Planologi KLHK yang telah dijadwalkan sejak Kamis 25
Juli lalu, akan tetapi pertemuan audiensi ini tidak dihadiri oleh Dirjen dengan alasan sedang mendampingi Menteri LHK dalam kunjungan kerja.

Perwakilan petani merasa sangat kecewa
karena hanya ditemui oleh Koordinator Pokja Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah Sumatera, Paskah Panjaitan beserta staff yang sangat disayangkan bahkan
tidak mengetahui prihal surat permohonan audiensi yang telah dilayangkan sebelumnya Sehingga sama sekali tidak
memiliki persiapan untuk menemui perwakilan petani.

Dalam audiensi tersebut Agung salah seorang perwakilan petani menjelaskan perihal audiensi dalam rangka
memohonkan pelepasan kawasan hutan Register 45.

” Sudah lebih dari 29 tahun lamanya telah berubah menjadi wilayah Permukiman dan lahan pertanian dan bahkan telah berdiri beberapa fasilitas umum berupa sekolah dan tempat ibadah
di dalamnya,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa audiensi ini
merupakan rekomendasi dari beberapa audiensi sebelumnya yang telah dilakukan petani mulai dari audiensi dengan Kantor Staf Presiden yang dilanjutkan dengan
Audiensi dengan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung dan Mesuji.

Agung juga menunjukkan surat tertulis
atas nama pemerintah Kabupaten Mesuji yang menyampaikan jika persoalan moro-moro (Register 45) adalah kewenangan pemerintah Pusat dan
merekomendasikan untuk beraudiensi dengan Dirjen.

Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan menanggapi hal tersebut, pihak KLHK yang menemui petani hanya berkilah bahwa proses pelepasan kawasan yang jumlah hutannya kurang dari 30% haruslah melalui rekomendasi Bupati ataupun Gubernur.

Perwakilan Petani menilai bahwa Program Reforma Agraria Jokowi tidak lebih dari goresan kertas semata, capaian-capaian yang disampaikan selama ini tidak lebih dari angka-angka statistik karena pada
faktanya ketika rakyat berupaya mengajukan sesuai dengan
prosedur peraturan yang ditetapkan nyatanya tidak mudah dan dihadapkan dengan prosedur yang sangat rumit dan berbelit-belit.

”Proses ini cukup memberi penegasan bahwa Reforma Agraria Pemerintah Jokowi selain Palsu secara konseptual juga menipu dalam pelaksanaanya,” tegasnya.

Dalam audiensi, setelah proses diskusi yang cukup
alot akhirnya pihak KLHK melalui Dirjen Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan bersepakat untuk melayangkan surat resmi kepada petani yang akan ditembuskan kepada Pemerintah Kabupaten Mesuji dan
Provinsi Lampung sebagai upaya mendesak Pemerintah dimaksud untuk segera mengajukan pelepasan kawasan
hutan Register 45 sebagai mana yang dimohonkan oleh Masyarakat.(apr/adi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *