Hari Anak Nasional

Oleh : Bambang Irawan
Peringatan HAN ke-40 ini, diharapkan mampu memberikan upaya perlindungan pada anak Indonesia..dimana Setiap tahun HAN diperingati, bagaimana persoalan anak bertambah, dapat terselesaikan.
— Hari Anak Nasional (HAN) 2024 ini diperingati sebagai Hari Anak ke-40. Acara puncaknya diselenggarakan di Jayapura, Papua dengan mengambil tema Anak Terlindungi, Indonesia Maju. Dengan tema ini, diharapkan mampu menstimulasi dan menggaungkan nilai-nilai dasar tersebut kepada seluruh anak Indonesia. (Kompas, 19-7-2024).
Tema ini memang mencerminkan betapa kita sebagai bangsa, menggantungkan masa depan kita pada anak-anak kita. Ketika mereka bisa bertumbuh kembang dengan baik, mendapatkan pendidikan berkualitas, dan memperoleh jaminan keamanan sampai saatnya mampu mengambil alih tongkat estafet kepemimpinan bangsa, cita-cita Indonesia maju pun akan terwujud.
—
Mari kita pahami bersama dengan seksama terhadap permasalahan yang menimpa anak anak di negeri ini diantatanya Kasus kekerasan terhadap anak masih marak terjadi. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) melaporkan, para 2023, ada 16.854 anak yang menjadi korban kekerasan. Bahkan, anak korban kekerasan tersebut dapat mengalami lebih dari satu jenis kekerasan. Tercatat, ada 20.205 kejadian kekerasan yang terjadi di dalam negeri pada 2023.
Berbagai kekerasan tersebut tidak hanya secara fisik, tetapi juga psikis, seksual, penelantaran, perdagangan orang, hingga eksploitasi. Jenis kekerasan yang paling banyak terjadi di Tanah Air sepanjang tahun lalu, yakni kekerasan seksual. Jumlahnya mencapai 8.838 kejadian.[i]
Persoalan bisa kita katakan makin besar karena bukan hanya angka, tetapi intensitas masalahnya meningkat. Pelaku kekerasan anak, sekarang lebih sering dari orang terdekatnya, termasuk ayah, ibu, atau kerabat serumah. Tindak kekerasannya juga makin sadis, bahkan kadang di luar nalar. Ada orang tua yang tega membuang atau menelantarkan anak-anaknya yang masih balita, ibu yang tega menjual anak ke lelaki hidung belang, bahkan ada ibu yang tega mencabuli anak laki-lakinya yang masih di bawah umur demi uang.
Bukan hanya menjadi korban, tidak adanya perlindungan yang semestinya terkadang juga membuat anak-anak menjadi pelaku tindak kriminal. Anak-anak gadis melacurkan diri, remaja pelaku tawuran tega membunuh, bullying, pelaku pornografi, hingga menjadi pecandu narkoba.
Masalah anak saat ini bertambah dengan kecanduan judi online. Kepala Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online sekaligus Menko Polhukam Hadi Tjahjanto menyebut, sekitar 2% pemain judi online adalah anak di bawah umur atau kurang dari 10 tahun, jumlahnya 47.400 orang. Sedangkan antara 10—20 tahun sekitar 440.000 orang.[ii]
Anak-anak Indonesia juga masih harus berhadapan dengan berbagai persoalan lain, seperti kemiskinan, stunting, serta rendahnya akses terhadap jaminan kesehatan dan pendidikan. Dalam peringatan HAN 2024, persoalan dampak negatif internet termasuk yang mendapat sorotan. Di dunia digital sekarang, anak-anak berhadapan dengan dampak negatif teknologi, seperti kecanduan internet, kejahatan online, dan kekerasan seksual di dunia maya.[iii]
Melihat berbagai fakta ini, tentu banyak tugas dan PR besar terhadap masalah anak yang harus diatasi dan harus diselesaikan bersama melibatkan pemerintah dan juga masyarakat. Lembaga dan Dunia usaha serta peran serta keluarga. Dengan peringatan Hari anak Nasional ke-40 ini, harapan besarnya adalah negara melalui pemerintah dan stakeholder terkait mampu memberikan perlindungan pada anak Indonesia.
Melihat permasalah tersebut tentu momen peringatan hari Anak Nasional uang diperingati setiap Tahun menjadi bahan evaluasi kita bersama bahwa persoalan anak bertambah, dan tentu harus mampu terselesaikan secara bersama bukan hanya tugas individu atau lembaga maupun institusi..perlu peran bersama baik negara perlu andil melibatkan semua pihak agar semua masalah yang dialami anak anak mampu teratasi.
—
Persoalan Anak adalah Masalah
Beberpa kalangan serta Banyak pihak mencoba menganalisis faktor penyebab munculnya persoalan anak. Umumnya pihak-pihak terkait menuding kemiskinan, pola asuh, lingkungan (keluarga, masyarakat, dan sekolah), budaya, lemahnya penegakan hukum, serta kurangnya pengawasan terhadap implementasi kebijakan, menjadi faktor terjadinya berbagai masalah anak.
Pembahasan faktor yang memunculkan persoalan anak selalu terhenti di sini. Tentunya hal ini perlu pembahasan bersama bahwa semua persoalan tersebut pada dasarnya adalah bagaimana pentingnya mewujudkan peran negara dan semua pihak yang terlibat dan terkait dalam melindungi anak Indonesia. Kita harus terus ber upaya untuk menelaah lebih dalam bagaimana pentingnya mengatasi permasalahan terhadap faktor pemicu bagaimana kemiskinan ini muncul ..apakah penyebabnya dan bagaimana mengatasinya . Kemudian belum lagi bagaimana disfungsi keluarga yang tidak berperan maksimal ditambah lagi hari ini anak harus berhadapan dengan merebaknya tayangan merusak dan meracuni pemikiran dan perilaku anak dalam kehidupan sehari harinya tanpa adanya pengawasan dan binbingan orang tua..atau belum lagi harapan terhadap masyarakat adalah adanya sanksi yang tentu mampu memberikan efek jera pada sang pelaku kejahatan terhadap anak sehingga kejahatan terhadap anak tidak terulang.
Kemiskinan, misalnya. Diakui atau tidak, saat ini telah terjadi Kesenjangan makin lebar antara yang miskin dan kaya. Kondisi ini bisa memicu stres orang tua yang berujung pada kekerasan terhadap anak, penelantaran, perdagangan anak, gizi buruk, dan stunting.
Disfungsi keluarga juga adalah akibat banyaknya peran wanita yang saat ini menjadi ibu bukan hanya mengurus urusan rumah tangga saja tapi lebih ikut dalam partisipasi ekonomi perempuan sebagai bentuk pemberdayaan perempuan dalam pembangunan. Yang tak jarang berakibat bagi para ibu lebih sibuk dengan pekerjaan daripada mengurus keluarga atau pengasuhan anak..meskipun sah sah saja dan dibolehkan seorang wanita bekerja membantu ekonomi keluarga sepanjang tidak melupakan tigas tanggung jawabnya dalam keluarga dan tentu tetap memperhatikan hak dan pengasuhan serta bimbingan dan sekolah bagi anak anaknya.
Faktor-faktor lain yang memunculkan persoalan anak juga sekadar akibat. Kebebasan yang kebablasan dari cara hidup saat ini yang telah menghalalkan berbagai sarana pemuasan nafsu tanpa memandang lagi akibat yang ditimbulkan.
Begitu pula implementasi hukum yang lemah. Hukum merupakan hasil penerapan demokrasi yang penyusunannya diserahkan kepada keterbatasan pikiran dan akal manusia. Rasa iba manusia membuat hukum rajam, hukuman mati, atau hukuman di hadapan khalayak, ditolak. Akibatnya, hukum menjadi mandul, tidak berefek pencegahan, bahkan tidak membuat jera pelaku kejahatan.
Dengan demikian, berbagai persoalan anak pada dasarnya penyebabnya adalah penerapan sistem yang rusak, sistem yang hanya melahirkan kerusakan dan kebobrokan di semua lini kehidupan. Selayaknya sistem ini kita tinggalkan, berpindah pada sistem yang memuliakan generasi yang telah terbukti saat diterapkan menghasilkan anak-anak berkualitas. Sistem ini adalah Islam.
—
Islam Melindungi Anak
Secara sistem, penerapan Islam secara sempurna akan menjamin penghapusan semua persoalan anak. Islam adalah satu-satunya agama yang tidak hanya mengatur ritual atau aspek ruhiah. Islam juga merupakan akidah siyasi, yaitu akidah yang memancarkan seperangkat aturan untuk mengatur kehidupan.
Islam memiliki mekanisme untuk melindungi anak secara total, dari tumbuh kembang fisik, kepribadian, dan kesejahteraannya. Islam menganjurkan para ibu menyusui bayinya hingga dua tahun. Untuk menyempurnakan penyusuan ini, ibu bahkan dibolehkan tidak berpuasa saat Ramadan.
Ayah diperintahkan untuk mencukupi nafkah ibu yang menyusui, bahkan apabila ibu dicerai saat menyusui, ayah wajib membayar upah penyusuan (QS Al-Baqarah: 234). Ini bertujuan agar ibu tidak perlu bekerja saat menyusui sehingga mengganggu hak anak mendapat penyusuan yang sempurna. Ayah yang mampu namun melalaikan kewajibannya bisa dilaporkan kepada hakim yang akan memaksanya untuk membayarkan nafkah dengan menahan hartanya atau memenjarakannya sampai ia mau membayar nafkah.
Perempuan boleh beraktivitas di luar rumah, tetapi setelah tugasnya sebagai ibu dan pengatur rumah telah ditunaikan secara sempurna. Mencari nafkah tidak diwajibkan atas mereka sehingga mereka bisa berkonsentrasi penuh menjalankan kewajiban mengurus dan mengasuh anak-anak.
Pencegahan stunting dan gizi buruk yang paling efektif pada anak karena tujuan pengasuhan anak dalam Islam adalah mencegah anak dari kebinasaan.
Maka dilarang bagi orang tua menyakiti bahkan memukul secara keji anak saat mendidik mereka. Dilarang bagi orang tua memukul anak dengan pukulan yang sampai berbekas dikulit, apalagi pukulan tersebut disertai dengan emosi yang menyakiti anak sampai menimbulkan trauma dan ketakutan pada anak.
Dalam pemenuhan gizi untuk menopang gizi anak perlu adanya terobosan dalam memberikan penyediaan lapangan kerja yang luas agar para kepala keluarga dapat bekerja dan memberikan nafkah untuk keluarganya. Dan tidak kalah penting adalah pemerataan distribusi seluruh hasil kekayaan alam dan sumber daya alam yang tentu melimpah dinegeri ini untuk menjaga stabilitas harga dan stabilitas pangan serta untuk kesejahteraan warga negara termasuk anak, baik untuk mencukupi kebutuhan pokok, kesehatan, maupun pendidikan.
Dalam hal menghargai kebebasan, tentu tetap diberikan akan tetapi tetap menjaga agar kebebasan tersebut bernilai positif untuk kehidupan. Media massa, internet dan sarana-sarana penyebaran pemikiran dan informasi dibatasi hanya boleh menyebarkan hal-hal yang sesuai dengan aturan yang benar dalam penggunaan dan bernilai produktif bagi
Perlunya aturan untuk senantiasa menjaga suasana ketaatan dan kepatuhan terhadap hukum di tengah masyarakat dengan terus melakukan pembinaan warga negara sehingga ketaatan individu menjadi pilar bagi pelaksanaan aturan hukum, sehingga harapannya Individu yang mematuhi dan taat terhadap aturan hukum tidak akan melakukan pelanggaran hukum terhadap anak-anak. Masyarakat yang taat dengan aturan hukum yang berlaku juga akan selalu mengontrol agar individu tidak melakukan pelanggaran. Oleh karenanya, masyarakat menjadi pilar kedua dalam pelaksanaan dan penerapan aturan
Pilar ketiga adalah penegakan hukum yang tegas dan berefek jera oleh Negara. Selain pentingnya melibatkan peran semua pihak oleh negara ..perlu tentunya untuk memastikan kesejahteraan dan keamanan warga negara harapan lainnya adalah adanya penerapan sanksi yang tegas bagi para pelanggar hukum seperti pemerkosa. Pelecehan seksual dan tindakan kekerasan pada anak dan perempuan.
Dengan pemberdayaan dan ditetapkan hukuman tegas yang membuat orang-orang yang akan melakukan kejahatan berpikir beribu kali sebelum melakukan tindakan.
Penerapan sanksi dan aturan yang tegas dan memberikan efek jera ini nantinya secara utuh ini akan diharapkan mampu menyelesaikan masalah-masalah anak secara tuntas. Penerapan aturan dan sanksi diterapkan tanpa diskriminasi, baik orang dewasa atau anak-anak, semua mendapatkan hak yang sama sebagai warga negara. anak-anak dapat tumbuh dengan aman, menjadi calon-calon pemimpin, calon- calon generasi terbaik. Anak terlindungi, umat maju seluruhnya.