66 PTPS Kecamatan Mesuji Dilantik
MESUJI – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Mesuji melantik sebanyak 66 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung. Pelantikan dilaksanakan di Balai Desa Sidomulyo, Kecamatan Mesuji, Senin 22 Januari 2024.
Ketua Panwaslu Kecamatan Mesuji Ishar, S.H menjelaskan bahwa 66 Pengawas TPS ini akan bertugas melaksanakan pengawasan pemilu di 66 TPS yang tersebar se-Kecamatan Mesuji. Mereka merupakan ujung tombak pengawasan dalam suksesi Pemilu serentak 2024.
“Para PTPS yang kita lantik hari ini merupakan hasil seleksi yang dilaksanakan Panwascam Mesuji sejak tanggal 2 Januari 2024. Total ada sebanyak 66 TPS yang tersebar di Kecamatan Mesuji. Jadi Satu TPS satu pengawas,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa Pengawas TPS mempunyai Tugas, Wewenang, dan Kewajiban. Adapun tugas mereka sesuai UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yakni mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
Mulai dari mengawasi persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, penghitungan suara, dan mengawasi pergerakan suara dari TPK ke PPS.
Sedangkan Wewenang PTPS selain menerima salinan berita acara hasil penghitungan juga berwenang menyampaikan keberatan dalam hal ditemukan dugaan pelanggaran, kesalahan dan atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara.
“Sedangkan kewajibannya yakni menyampaikan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Pengawas Kelurahan dan Desa,” jelasnya.
Ishar berpesan kepada para pengawas TPS agar dapat menjaga marwah Lembaga Bawaslu dalam menjalankan tugasnya. Yakni dengan menjaga profesionalitas, integritas, dan netralitas.
“Saya ucapkan selamat kepada pengawas TPS yang dilantik pada hari ini. Saya yakin dan percaya bahwa para pengawas TPS yang dibentuk Panwascam Mesuji mampu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dengan penuh tanggungjawab. Dan pesan saya tolong jaga nama baik dan marwah lembaga bawaslu,” tukasnya.(apr/adi)