Polres Mesuji Berhasil Ungkap Kasus Perjudian dan Penyalahgunaan Nakotika
MESUJI – Jajaran Mapolres Mesuji dalam sepekan berhasil mengungkap kasus perjudian dan penyalahgunakan narkoba di wilayah hukum Kabupaten Mesuji.
Dalam siaran konferensi pers, Kapolres Mesuji AKBP. Yuli Haryudo mengatakan, pihaknya telah mengamankan 15 tersangka kasus perjudian. Adalah lima tersangka pemain judi kartu remi leng dan sepuluh tersangka pemain judi dadu koprok di wilayah Kecamatan Mesuji Timur.
“Penangkapan kasus perjudian ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Dari informasi tersebut, jajaran Polres Mesuji kemudian bergerak melakukan penyelidikan. Para pelaku judi kartu remi leng di Desa Tanjung Menang Raya pada 19 Agustus 2022,” kata AKBP Yuli Haryudo, saat ekspose di Mapolres Mesuji, Kamis (25/8/2022).
Dijelaskan Kapolres, dari penangkapan kelima tersangka penjudi kartu remi leng, telah diamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp.340 ribu.
Selain itu, pihaknya juga telah menangkap 10 pelaku penjudi dadu koprok di Desa Talang Batu, Mesuji Timur dengan barang bukti uang Rp1,2 juta rupiah.
Dipaparkan Kapolres, selain menangkap kasus perjudian, jajaran Sat Narkoba Polres Mesuji juga telah menangkap 11 pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
“Dalam penangkapan 11 pelaku narkoba ini, ada enam laporan polisi (LP) dengan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 24,71 gram,” terang Kapolres
Dalam keterangan konferensi pers, Kapolres Mesuji bakal menindak tegas dan memberantas segala bentuk perjudian dan narkoba baik di darat maupun online.
“Saya menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Mesuji untuk tidak melakukan perjudian dan narkotika. Dan kepada masyarakat kami harapkan berperan aktif agar praktik perjudian dan narkotika bisa dihilangkan di wilayah hukum Polres Mesuji,” jelasnya (adi)