Kepala Dinas PMD : Pemberian Sembako Dari Dana Covid Salah

MESUJI – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadis PMD) Kabupaten Mesuji Anwar Pamuji akhirnya ikut menyoroti terkait pembelian paket Sembako yang di bagikan kepada warga dengan mengunakan anggaran 8% (delapan persen) Dana Desa (DD) oleh Sukiman Kepala Desa Rejomulyo, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji.
Menurut Kepala Dinas, Anggaran Delapan Persen tersebut secata spesifik digunakan untuk penanganan pandemi Covid-19.
“Delapan persen anggaran Dana Desa itu mestinya dibelanjakan untuk penanganan, misal pembelian Handsanitizer, Masker untuk masyarakat, penyemprotan fasilitas umum,” terang Anwar kepada wartawan belum lama ini.
Pembelian sembako diperbolehkan lanjut Anwar, saat Pemerintah Desa melakukan isolasi kepada warga yang terpapar Covid-19,” tapi kalau dibagikan langsung kemasyarakat ya berdasarkan aturanya ya salah,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, anggaran Penanganan pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) oleh Pemerintah Desa di kabupaten Mesuji, alih-alih memutus rantai penyebaran virus,pemerintah Desa malah memilih memberikan bantuan sembako kepada warganya.
Seperti yang terjadi di Desa Rejomulyo, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji dari anggaran senilai Rp.56 juta dari 8% (delapan persen) anggaran dana desa, Kepala Desa Rejomulyo Sukiman memilih membagian sembako kepada 16 Kepala Keluarga Penerima Manfaat,” kita bagikan sembako mas, ke masyarakat dari anggaran delapan persen Dana Desa tahun in kepada 16 KPM,” terangya.
Saat ditanya adakah pengadaan alat penanganan Covid di desa? Sukiman mengaku jika pihaknya sudah membeli berbagai peralatan penangan covid di desanya,” tapi belum di gunakan, dan masih kami simpan di balai,” terangnya singkat.
Terpisah Wakil Ketua Badan Pernusyawartan Desa (BPD) Desa Rejomulyo Misdi, mengaku jika pihaknya tidak tahu secara rinci, namun begitu pihaknya tidak tahu secara rinci pengunaanya.
“Yang saya tahu pemerintah desa memang membagikan masker, tapi yang lain misal penyemprotan fasilitas umum saat menjelang sholat idul fitri kemarin tidak ada,” terangnya singkat
Untuk diketahui, jika merujuk pada, Peraturan Presiden (PERPRES) No 104 Tahun 2021, Pada Pasal 5 Ayat (4) Tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2022. Dan peraturan Kementrian kementrian Desa (permendes) Nomor 7 Tahun 2021 tentang prioritas pengunaan dana daoam salah satu ponitnya, desa wajib menganggarkan 8 persen bagi penanganan penyebaran covid-19.(Red)