Kemensos Terbitkan Surat Edaran Penyaluran Dana Program Sembako, Apa Tanggapan E-Warung?

MESUJI – Setelah beberapa kali mengalami perubahan tentang Sistem dan Pola penyaluran Dana bantuan BPNT Kemensos, dari sistem Belanja di E-warung, beralih ke Penyaluran melalui Kantor Pos dan KPM di bebaskan belanja di mana saja, kembali Penyaluran dan cara penggunaannya di kembalikan untuk KPM BPNT Kemensos Belanja kebutuhan Sembako di E-warung kembali.
Hal ini Tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Fakir Miskin direktorat Penanganan fakir miskin wilayah 1 Pada Kementerian Sosial RI dengan nomor surat 301/ 6.2/BS 01.02/4/2022 yang di tanda tangani Mira Riyati Kurniasih Selaku Direktur.
Dalam surat tersebut jelas dan di pertegas agar KPM kembali Belanja di E-warung yang ada dan Surat tersebut juga menjelaskan tentang berapa jumlah KPM penerima program serta nominal uang yang di gelontorkan.
Surat tersebut termasuk di tembuskan ke Dinas Kabupaten Kota terkait.
Salah satu warga pemilik E-warung di Kabupaten Mesuji yang tidak mau di sebutkan namanya mengaku, bersyukur bahwa Kemensos memberlakukan kembali Program yang sempat terhenti beberapa saat kemarin
” Tentu kami menyambut gembira adanya Surat itu, artinya kami E-warung sesuai ketentuan dan aturan akan membelanjakan dana dari para KPM penerima BPNT kemensos sesuai dengan peruntukannya, karena kami ada selaku E-warung ini ya belanja keperluan Warga Penerima Bantuan, kami yang akan belanja sendiri-sendiri di penyedia barang yang ada ” Jelasnya pada Minggu (17/4/2022).
Saat di tanyakan kenapa yang tahun-tahun sebelumya E-warung hanya terkesan Menerima barang dari pihak ketiga, sedangkan yang bersangkutan hanya terdiam dan tidak menjawab.
Salah satu E-warung Lainya ketika di tanyakan hal yang sama juga memberi jawaban kami ingin belanja sendiri dan menghindari kesalahan, serta fungsi E-warung yang seharusnya” Tegas E-warung ini yang tidak ingin identitasnya di sebutkan.
Dalam pantauan Media, perlunya peningkatan fungsi E-warung sesuai dengan Aturan dan ketentuan di antaranya, E-warung melakukan Belanja sendiri dan tidak ada sistem Monopoli serta E-warung harus berfungsi sebagai mana mestinya.
Dinas Sosial Kabupaten Mesuji saat di konfirmasi belum merespon pesan Melalui Whatsappnya, baik itu kepala Dinas Sosial maupun Kabid Penanganan Fakir Miskin hingga berita ini di tayangkan. (Sikun)