Usai Dibebaskan Kajari, Cipto Mengaku Menyesal

MESUJI – Tersangka kasus tindak pidana penggelapan getah karet PT Silva Inhutani Lampung (Sil), Cipto Suroso resmi dihentikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang, Jumat (28/1/2022).
Hal tersebut tertuang dalam surat Nomor: Print-01/L.8.4.18/Eoh.2/01/2022 tanggal 12 januari 2022 (Rj-1) terhadap perkara pidana penggelapan yang melanggar pasal 374 KUHP atas nama Cipto Suroso bin Paidi.
Cipto Suroso yang merupakan warga desa Bukoposo Kecamatan Way Serdang Mesuji, mengaku bersyukur atas pembebasan dirinya dengan upaya perdamaian yang di fasilitasi pihak Kejari terhadap pihak perusahaan PT SIL.
“Alhamdulilah, akhirnya saya dibebaskan setelah kurang lebih 75 hari mendekam dalam jeruji besi di Mapolres Mesuji. Dengan di pembebasan ini saya bertekat untuk tidak mengulangi perbuatan saya dan kembali bisa beraktifitas guna bisa menafkahi istri dan kedua anak saya”, tutur cipto.
Harini (39) yang merupakan istri dari Cipto Suroso juga mengungkapkan rasa terima kasih atas dibebaskanya cipto, mengingat selama ditinggal suami saya harus kerja extra guna mencukupi kebutuhan anak anak, apalagi anak saya yang kedua masih duduk di bangku kelas 5 Sekolah Dasar. Tutup harini (adi).